BAB I
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
&
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Latar belakang Pend. Kewarganegaraan
Hal yang menjadi latar belakang Pend. Kewarganegaraan ialah dari
sejarah terbentuknya negara Indonesia yang dimulai sejak zaman perjuangan
melawan kolonial , kemudian masa kemerdekaan , revolusi , orde lama , orde baru
, hingga saat ini yaitu masa reformasi. Ketika kita berbicara tentang latar
belakang maka tidak bisa lepas dari yang namanya sejarah / peristiwa dimasa
lampau dimana tujuan diadakanya Pendidikan Kewarganegaraan adalah supaya warga
negara yang lahir dikemudian hari mengetahui bagaimana peristiwa terbentuknya
negara Indonesia ini dan pada akhirnya timbul rasa bangga serta semangat
kebangsaan menjadi warga negara Indonesia sehingga memiliki rasa cinta tanah
air dan bisa menjadi warga negara yang baik.
Kompetensi yang diharapkan dr pendidikan kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 yang mengatakan bahwa
setiap warga Negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya. Dari UUD 1945 tersebut kita ketahui bahwa
pendidikan merupakan suatu hak warga negara termasuk kewajiban pemerintah untuk
memberikan Pendidikan Kewarganegaraan. Karena dengan memberikan pendidikan
merupaka salah satu upaya pemerintah untuk mencerdaskan setiap warganegaranya.
b. menumbuhkan wawasan warga negara
Dengan diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan maka diharapkan
setiap warganegara memiliki wawasan negara serta kebangsaan yang baik dimana
dalam hal ini mampu menguasai ilmu pengetahuan , teknologi serta seni dan bisa
mengimplementasikanya dalam kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan
dasar negara Indonesia yaitu Pancasila.
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Pengertian Bangsa dan Negara
1. Pengertian
Bangsa
Ketika berbicara tentang bangsa maka akan berhubungan dengan
sekelompok orang-orang yang mempunyai persamaan dalam segi garis keturunan(
Persamaan bentuk fisik) , adat istiadat , bahasa , serta budaya setempat dalam
suatu wilayah geografis tertentu.
2. Pengertian
dan Pemahaman Negara
Sedangkan pengertian negara secara sederhananya adalah sebuah
organisasi tertinggi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah
geografis tertentu yang sepakat untuk membentuk suatu pemerintahan yang sah
berfungsi sebagai pengatur kehidupan bernegara dalam bidang sosial , ekonomi,
politik , hukum , dll untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama
masyarakatnya. Dimana agar terciptanya suatu negara ada beberapa syarat salah
satunya perlu adanya pengakuan dari masyarakat dunia lainnya atau negara yang
telah ada/ berdiri sebelumnya disebut juga dengan de jure ( secara hukum ).
II. Pemahaman Tentang Demokrasi, Sistem
Pemerintahan Negara, dan Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Bentuk Demokrasi dalam
Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
·
Konsep Demokrasi
Jika ditinjau dari bahasa asalnya yaitu yunani dimana kata
demokrasi memiliki makna yaitu demos yang berarti rakyat , dan kratos yang
berarti pemerintahan sehingga dengan kata lain demokrasi merupakan suatu
pemerintahan yang bersifat kerakyatan. Saat kita membahas tentang demokrasi
suatu negara berarti sesuai dengan konsep demokrasi maka akan ada kekuasaan ,
dimana kekuasaan ini syarat akan politik dan pemerintahan yang berlaku di suatu
negara tersebut dan masyarakatnya disebut sebagai warganegara.
Kita ketahui bersama bahwa Indonesia merupakan suatu negara
demokrasi seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV ,
serta didukung dengan bukti2 lainya seperti adanya partai politik , adanya
peran rakyat dalam pelaksanaan pemerintahan dll.
Ketika membahas tentang demokrasi di Indonesia sendiri menurut
sejarahnya telah melaksanakan beberapa macam demokrasi, namun pada dasarnya ada
3 macam sistem demokrasi yang pernah digunakan yaitu : Sistem demokrasi
Liberal/Parlementer, Sistem demokrasi Terpimpin , dan Demokrasi Pancasila.
·
Bentuk
demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan negara
Bentuk demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas calam pelaksanaan kedaulatan
rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang
bersangkutan, kebudayan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya.
Dan tentu setiap sistem demokrasi yang diterapkan tidaklah ada yang sempurna
dimana semua sistem demokrasi tersebut memiliki kelebihan dan
kekurangannya masing-masing.
Berikut akan dibahas mengenai sistem demokrasi yang pernah
berlaku di Indonesia :
1.Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal adalah suatu paham demokrasi yang menekankan
pada kebebasan individu, persamaan hukum, serta hak asasi bagi setiap warga
negaranya.demokrasi liberal ditandai dengan dwitunggal Soekarno-Hatta sebagai
kepala negara. Pada awalnya demokrasi ditampilkan dalam berbagai sendi
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia di laksanakan petama kali
pada pemilihan umum 1955.
Seiring berjalannya waktu, demokrasi dianggap gagal karena tidak
mampu menjamin stabilitan politik secara terus-menerus. Hal ini disebabkan oleh
:
1). Adanya partai politik yang lebih mementingkan partai
politiknya dari pada kepentingan bangsa yang lebih penting.
2). Kondisi sosial-ekonomi masih rendah, dalam hal kebutuhan
pokok, pendidikan, dan kesempatan kerja.
3). Gagalnya kontituante membentuk undang-undang yang bersipat
tetap.
Landasan hukum demokrasi liberal di Indonesia yaitu:
1. Maklumat
pemerintah tanggal 3 november 1945
2. Konstitusi RIS
1949
3. Konstitusi
UUDS 1950
2. Demokrasi Terpimpin
Dekret Presiden 5 juli 1959 merupakan awal berahirnya demokrasi
libral di Indonesia sekaligus awal berlakunya demokrasi terpimpin. Demokrasi
terpmpin adalah suatu pahan demokrasi yang berintikan musyawarah mufakat secara
gotong royong antara semua orang. Sistem demokrasi terpimpin diperkenalkan oleh
Presiden Soekarno, karena merasa kecewa terhadap partai politik yang
lebih mementingkan kepentingan partainya daripada kepentingan bangsa. Demokrasi
terpimpin berporoskan NASKOM (nasional,agama,komunis) dan di sebut-sebut sebagi
demokrasi yang tidak memperhatikan hak-hak asasi warga negaranya. Pelaksanaan
demokrasi terpimpin ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1. Presiden
Soekarno memegang seluruh tampuk kekuasaan
2. Terbatasnya
peranan partai politik dalam pemerintahan
3. Keberadaan
Partai Komunis Indonesia semakin berpengaruh dan kuat
Pada masa demokrasi tepimpin, kedudukan preiden sangatlah kuat
sebagai kepala negara dan pemerintahan. Kabinet yang dibentuk dipimpin langsung
oleh presiden. DPR hasil pemilu 1955 di bubarkan dan digantikanoleh DPR GR. Hal
ini sangat bertentangan dengan UUD 1945.
Puncak berahirnya demokrasi tepimpin adalah terjadinya G30S/PKI.
Pemberontakan ini akibat dari berkembangnya Partai Komunis Indonesia yang
didukung oleh presiden. PKI bertujuan untuk menggantikan ideologi pancasila
menjadi ideologi komunis. Dengan adanya G30S/PKI telah meruntuhkan sistem
demokrasi terpimpin. Landasan hukum demokrasi terpimpin adalah:
1. Dekret
presiden 5 juli 1959
2. Tap.MPRS No.
VIII/MPRS/1965 (sudah dicabut dengan TAP.MPRS No. XXXVII/MPRS/1968).
3. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila berarti paham demokrasi yang bersumber dari
pembukaan keperibadian dan falsfah hidup Pancasila. Landasan dari demokrasi
Pancasila adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945.
Pelaksanaan dasar ini terdapat dalam pasal 1ayat (2), yaitu
kedaulatan berada ditangan rekyat dan dilaksanakan sepenuhnya menurut
undang-undang dasar.
1. Hakikat
Demokrasi Pancasila
Berdasarkan alenia ke IV, sudah jelas bahwa negara RI adalah
negara berkedaulatan rakyat atau negara demokratis. Demokrasi yang diterapakan
berdasarkan asas Pancasila yaitu demokrasi Pancasila. Ciri-ciri demokrasi
Pancasila adalah
1. Mengutamakan
musyawarah mufakat
2. Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat
3. Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain
4. Selalu
diliputi semangat kekeluargaan
5. Adanya rasa
tanggung jawab dalam melaksanakn hasil musyawarah
6. Dilakukan
dengan akal sehat dan niali yang luhur
7. Setiap
keputusan dipertanggungjawabkan secara moral kepada tuhan Yang Maha Esa
Demokrasi Pancasila pada masa orde lama mulai berlaku sejak
Maret 1966- Mei 1998. Sedangkan Mei 1998 sampai sampai sekarang berlaku sistem
demokrasi Pancasila dalam era reformasi.
v Perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan
dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran
berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai
ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela
negara.
Definisi Bela Negara.
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran
Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap
ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan
dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan
yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode.
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan
kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan
Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan
kekuasaan. Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan
sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
2. Thun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru
atau Orde baru.
3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode
Reformasi.
1. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang
Dihadapi adalah Ancaman Fisik Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari
luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang
Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954.
2. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan
non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek
kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh
lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela
Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara.
Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan
pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa.
III. PEMAHAMAN TENTANG HAK AZASI MANUSIA
Setelah mempelajari definisi dan pemahaman tentang HAM menurut
beberapa ahli dan pakar hukum HAM internasional secara sederhana HAM bisa saya
artikan sebagai suatu HAK dasar yang melekat pada diri seseorang sejak ia lahir
kedunia dimana itu pemberian langsung dari Tuhan secara kodrati, karena semua
manusia pada dasarnya merupaka sama-sama makhluk Tuhan. Dimana Hak-hak dasar
itu seperti hak untuk hidup , mengeluarkan pendapat, serta bebas untuk memeluk
dan menjalankan agama yang diyakininya dll. Dan sifat dari HAM ini haruslah
UNIVERSAL berlaku dimanapun , tanpa membedakan jenis kelamin, ras , suku ,
agama , budaya dsb yang ada dalam diri manusia tersebut serta semua manusia
yang lainya harus mengakui dan menghormati adanya HAM tersebut tanpa
terkecuali.
Sumber Referensi :
Komentar
Posting Komentar