MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“WAWASAN NUSANTARA”
Disusun oleh :
ARIFIN DARNOTOPUTRA (10417955)
KELAS 2IB04
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018/2019
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG WAWASAN NUSANTARA
Setiap Negara tentu mempunyai geopolitiknya
masing-masing yang tidak akan sama dengan negara dan bangsa lainya. Hal ini
dikarenakan banyaknya perbedaan yang terdapat dari segi kewilayahan / geografis
dan kehidupan serta dinamika masyarakat di negara tersebut.
Wawasan nusantara merupakan suatu cara pandang
dan sikap diri bangsa Indonesia dalam memandang serta mengenai diri tanah
airnya beserta lingkungannya.Wawasan nusantara yang ada di Indoensia merupakan
hasil pengembangan dari dasar ideologi bangsa yaitu pancasila, dimana wawasan
nusantara ini lebih menekankan kepada nilai kesatuan dan persatuan serta lebih
mementingkan kepentingan nasional daripada kepentingan lainya berdasarkan
konsep kebhinekaan. Sehingga bisa dikatakan bahwa wawasan nusantara merupakan
pengejawantahan dari ideologi Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
B. TUJUAN
Berikut merupakan
tujuan yang menjadi bahasan dari wawasan nusantara :
1. Mengetahui pengertian dan
makna wawasan nusantara.
2. Memahami latar belakang
dan implementasi wawasan nusantara.
3. Mengetahui unsur dasar,
dan hakekat dari wawasan nusantara.
4. Mengerti asas, kedudukan,
fungsi, dan tujuan wawasan nusantara.
5. Bagaimana
tantangan implementasi wawasan nusantara ?
BAB II
PEMBAHASAN
I. PENGERTIAN
WAWASAN NUSANTARA
Setelah saya pelajari dan pahami dari bahasan
para ahli mengenai wawasan nusantara bisa disimpulkan dan tulis kembali bahwa,
Secara harfiah bila diartikan wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu
wawas artinya pandangan atau penglihatan indrawi kita dalam menyikapi suatu
hal, sedangkan nusantara berasal dari kata “Nusa” yang berarti pulau atau
kesatuan kepulauan ,sedangkan kata “Antara” dalam bahasa Indonesia berarti
menunjukkan suatu letak dua buah unsur, dalam hal ini para ahli berpendapat
bahwa nusantara berarti kesatuan kepulauan yang berada diantara dua buah
samudra yaitu Hindia dan Pasifik serta berada diantara dua benua yaitu Asia dan
Australia.
Bila digabungkan maka wawasan nusantara
bisa diartikan bahwa cara pandang bangsa Indonesia dalam mengenai diri serta
lingkungannya yang beragam dan lebih menekankan kepada nilai persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
berangsa dan bernegara. Bisa juga dikatakan bahwa Nusantara merupakan sebutan
lain dari Indonsesia, hal ini dikarenakan Indonesia sendiri merupakan kesatuan
dari banyaknya pulau yang ada dalam wilayah atau geografisnya.
A. TEORI KEKUASAAN
Ketika berbicara mengenai kekuasaan maka bisa
diartikan bahwa kemampuan seseorang atau kelompok dalam mempengaruhi, mengatur
, serta bertindak terhadap seseorang atau kelompok lainya.
Sedangkan hubungan dengan pembahasan ini
adalah teori kekuasaan menjadi dasar atau landasan teori dari perumusan adanya
wawasan nusantara. Berikut merupakan teori-teori pendukung perumusan tersebut :
·
Paham Machiavelli
(Abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang
dipicu oleh masuknya ajaran Islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka
dan mengembangkan cara pandang bangsa – bangsa Eropa Barat sehingga
menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang. Menurut Machiavelli,
sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil – dalil berikut: pertama, segala
cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk
menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et impera) adalah sah;
dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas)
yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
·
Paham Kaisar Napoleon
Bonaparte (Abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner
di bidang cara pandang, selain penganut yang baik dari Machiavelli.
Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang
mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Dia berpendapat
bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan kekuatan
nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya
berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekeuatan hankam.
·
Paham Jendral
Clausewitz (Abad XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat
terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Calusewitz
akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekuasan
Rusia. Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara
lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan
nasional suatu bangsa.
·
Paham Feuerbach dan
Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori
sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia,
yaitu kapitalisme disatu pihak dan komunisme dipihak lain. Pada abad XVII
paham perdagangan bebas (yang merupakan nenek moyang liberalisme) sedang
marak. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam
mencari surplus ekonomi ke tempat lain.
·
Paham Lucian W. Pye
dan Sidney
Para ahli tersebut menjelaskan adanya
unsur-unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan
politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila
sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian proyeksi eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata
ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis.
B. TEORI
GEOPOLITIK
Secara etimologi geopolitik terdiri dari dua
kata yaitu “Geo” yang berarti bumi dan “politik” yang berarti suatu proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang digunakan untuk
membuat suatu keputusan dan kebijaksanaan nasional demi terwujudnya tujuan
nasional. Sehingga bisa diartikan Geopolitik merupakan suatu istilah ilmu atau
pengetahuan politik yang digunakan dalam suatu negara yang mempunyai ciri khas
seperti bentuk, luas, iklim, dan sumber daya alamnya atau dengan kata lain
sistem politik yang menyesuaikan dengan geografis wilayah tertentu serta
dinamika yang ada di dalam kehidupan masyarakatnya yang meliputi aspek sosial ,
ekonomi , budaya dsb.
1) Perkembangan Teori
Geopolitik
Seiring berjalannya waktu maka teori dari
Geopolitik yang dipaparkan oleh para ahli mengalami perkembangan menyesuaikan
dinamika masyarakat menjadi sebuah konsep dasar dari wawasan nasional bangsa.
Dengan kata lain geopolitik berkembang menjadi sebuah acuan untuk mengetahui
arah perkembangan suatu negara.
2) Beberapa Pandangan
para pemikir Geopolitik
Pendapat para ahli mengenai teori geopolitik
kontinental yaitu pertama dikemukakan oleh Friedrich Ratzel (1844-1904) bahwa
teori ruang yang dalam konsepsinya dipengaruhi oleh ahli biologi Charles
Darwin. Dalam teorinya, bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber
daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang “primitif”.
Pendapat tersebut kemudian dipertegas oleh
Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatannya yang menyatakan bahwa
negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang
memiliki intelektual yang mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar
negaranya mendapat swasembada.
Kemudian Karl Haushofer (1869-1946) yang
pernah menjadi atase militer di Jepang meramalkan bahwa Jepang akan menjadi
negara yang jaya didunia dimana untuk menjadi jaya suatu bangsa harus mampu
menguasai benua-benua di dunia. Ia berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia
terbagi atas empat kawasan benua dan dipimpin oleh negara yang unggul. Teori
ruang dan teori kekuatan merupakan hasil penelitiannya yang dikenal dengan
teori Pan Regional yaitu ruang hidup yang “cukup”, swasembada, dan dunia dibagi
menjadi empat Pan Region dimana tipa region dipimpin oleh satu bangsa (nation)
yang unggul.
C. PAHAM KEKUASAAN & GEOPOLITIK MENURUT
BANGSA INDONESIA
1.
Paham
Kekuasaan Bangsa Indonesia
Kita ketahui bersama bahwa bangsa Indonesia
memiliki ideologi yaitu Pancasila, dimana Pancasila dijunjung tinggi sebagai
pedoman dasar kehidupan berbangsa dan benegara termasuk dalam hal ini mengenai
paham kekuasaan. Maka dari itu dalam menentukan sikap paham kekuasaan bangsa
Indonesia berpedoman pada Pancasila, dengan menganut paham yaitu perang dan
damai : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”.
Hal tersebut bisa dibuktikan , seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
pada Alinea pertamanya.
Dengan begitu jelas bahwa ajaran wawasan
nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa : ideologi digunakan sebagai
landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan
konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.
Tentunya hal ini dilakukan agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan
bangsa dan negaranya ditengah – tengah dinamika perkembangan dunia.
2.
Geopolitik
Indonesia
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya
dimana geopolitik merupakan suatu cara sistem politik yang diterapkan
berdasarkan kondisi dan geografi suatu negara serta untuk mencapai tujuan
sebuah bangsa dan negara. Dalam hal ini tentu kita sadari bahwa sistem geopolitik
yang diterapkan bangsa Indonesia sangatlah rumit , hal ini dikarenakan kondisi
dan tataletak negara Indonesia yang strategis dan memiliki sumber daya alam
yang melimpah namun terdiri atas banyak kepulauan serta dinamika kehidupan
masyarakatnya yang memiliki kompleksitas yang tinggi akibat dari banyaknya
perbedaan seperti ras, suku, budaya dsb.
II.LATAR BELAKANG
FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA
Latar belakang
pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan
Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari
pengembangan wawasan itu.
·
Sila 1 (Ketuhanan yang
Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengakui dirinya
sebagai makhluk Tuhan, dan menghormati hak kebebasan beragama
·
Sila 2 (Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
·
Sila 3 (Persatuan
Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara.
·
Sila 4 (Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana
musyawarah dan mufakat.
·
Sila 5 (Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan
wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
a. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan
dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam
Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut.
• Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
• Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
• Mengutamakan pada kepentingan masyarakat
dari pada kepentingan indivud dan golongan
• Pengambilan keputusan berdasarkan dalam
musyawarah mufakat.
b. Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek
kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruhgeografi karena indonesia kaya
akan SDA dan suku bangsa
c. Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya
dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku
bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan
yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan
interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari
keberagaman budaya.
d. Aspek Sejarah, dapat mengacuh kepada
aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak
ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan
yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa
indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga
wilayah kesatuan indonesia
Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara
a. Kehidupan Politik
Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai
politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum
dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan
kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak
menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa
pengecualian.
Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam
mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga
terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
Memperkuat komitmen politik dalam partai
politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan
dan kesatuan.
Meningkatkan peran indonesia dalam dunia
internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah
Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong.
b. Kehidupan Ekonomi
Harus sesuai berorientasi pada sektor
pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan
keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah
dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan
partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam
pengembangan usaha kecil.
c. Kehidupan Sosial
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi
antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
Pengembangan budaya Indonesia untuk
melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Memberikan kesempatan kepada setiap warga
negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti
meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal
yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran.
Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa
solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan
keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain
untuk membantu daerah yang diancam tersebut.
Membangun TNI profesional dan menyediakan
sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya
pulau dan wilayah terluar Indonesia.
III.LANDASAN, UNSUR DASAR DAN HAKEKAT WAWASAN
NUSANTARA
1. Landasan Wawasan
Nusantara
Landasan Wawasan Nusantara Landasan wawasan
nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai
berikut:
a. Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara.
Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada
hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila
merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan,
keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada
terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan.
b. Landasan Konstitusional
UUD
1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman
pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
c. Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan
nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh
rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam
rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum
dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu:
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
d. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan
dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai
konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya
mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi
berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat
mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya
tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
e. Landasan Operasional.
GBHN
adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara,
yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada
tanggal 22 Maret 1973.
2. Unsur Wawasan Nusantara
a. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba
nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa
Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan
kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
b. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di
masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional.
c. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara
yang terdiri dari :
· Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa,
semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
· Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam
tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati
diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki
rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
3. Hakekat Wawasan Nusantara
Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir,
bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
IV.ASAS, KEDUDUKAN,
FUNGSI DAN TUJUAN, ERA BARU KAPITALISME, KEBERHASILAN IMPLEMENTASI WAWASAN
NUSANTARA.
ASAS WAWASAN NUSANTARA
· Merupakan suatu ketentuan mendasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar dapat terwujud dalam bentuk
ketaatan dalam komponen atau unsur pembentukan bangsa indonesia berdasarkan
suku atau golongan yang dapat menciptakan suatu kesepakatan bersama. Asas
wawasan nusantara terbagi menjadi:
· Tujuan yang sama: memiliki suatu tujuan yang
sama tanpa adnya suatu paksaan
· Keadilan: kesesuaian dalam membagi hasil
dengan cara yang adil dan merata
· Kejujuran: memiliki suatu keberanian
dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam menyampaikan kenyataan (relita)
walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi orang lain maupun
bagi diri sendiri
· Solidaritas: memiliki rasa setia kawan,
dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain tanpa meminta suatu imbalan
dari orang lain
· Kerjasama: adanya kekompakkan dalam
kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai tujuan yang
diinginkan
· Kesetiaan dalam menjalin suatu
kesepakatan: suatu kesetian atau kesepakatan yang dijalani bersama untuk
menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhineka tunggal ika
· Tujuan dalam asas wawasan nusantara untuk
menjamin kepentingan dalam nasional didunia yang secara tak tentu selalu
berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban dunia.
1.
Arah Pandang Wawasan
Nusantara
Dalam arah pandang wawasan nusantara dibagi
menjadi 2, yaitu kedalam dan keluar dalam hal ini di pengaruhi oleh latar
belakang budaya, sejarah, kondisi dan konstelasi geografi dengan memperhatikan
perkembangan lingkungan.
·
Arah pandang wawasan
nusantara ke dalam
Mengandung makna bahwa bangsa indonesia harus
peka dan berusaha dalam mencegah dan mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan
suatu konflik bangsa dan harus dapat memelihara persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah pandang ke dalam memiliki tujuan mewujudkan
suatu persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional, baik dalam aspek alamiah
atau aspek social
·
Arah pandang wawasan
nusantara ke luar
Mengandung makna bahwa dalam kehidupan
internasional bangsa indonesia harus berusaha dalam menjaga kepentingan
nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan tujuan nasional
yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam arah pandang keluar memiliki tujuan
untuk menjaga dan menjaminnya kepentingan nasional didalam dunia ikut serta
dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang didasarkan kepada kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan adanya kerjasama dan sikap yang
saling menghormati. Dalam hal ini bahwa kehidupan bangsa indonesia harus
berusaha untuk mengamankan kepentingan nasionalnya dalam aspek ekonomi, politik,
sosial budaya untuk mempertahankan dan menciptakan suatu tujuan nasional yang
sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
2. KEDUDUKAN
Kedudukan merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan
dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai
berikut:
·
Pancasila sebagai
falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
·
Undang – Undang Dasar
1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
·
Wawasan Nusantara
sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
·
Ketahanan Nasional
sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
·
GBHN sebagai politik
dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional, berkedudukan
sebagai landasan operasional.
3. FUNGSI
Wawasan nusantara
sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep
dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
Wawasan nusantara
sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan
ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan.
Wawasan nusantara
sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik
Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi
seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Wawasan nusantara
sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar
tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
4. TUJUAN
·
Tujuan nasional, dapat
dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan
Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
·
Tujuan ke dalam adalah
mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial,
maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina
kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
5. TANTANGAN IMPLEMENTASI
WAWASAN NUSANTARA DENGAN ADANYA ERA BARU KAPITALISME
Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang
didasarkan atas hak milik swasta atas macam – macam barang dan kebebasan
individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung
dalam aktivitas – aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan
kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme, sistem ekonomi untuk
mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas – aktivitas secara luas dan
mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru
yaitu adanya keseimbangan.
Untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme
harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu
dan paham sosialis. Di era baru kapitalisme, negara – negara
kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya di bidang ekonomi menekan
negara – negara berkembang dengan menggunakan isu – isu global yaitu Demokrasi,
Hak Asasi Manusia, Lingkungan hidup.
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin
pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan
kepentingan negara.
Implementasi dalam kehidupan
politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan
dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
Implementasi dalam kehidupan
ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar – benar menjamin
pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan
adil.
Implementasi dalam kehidupan sosial
budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui,
menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di
sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan
keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap
bela negara pada setiap WNI.
Ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
·
Pelaksanaan kehidupan
politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU
Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang – undang tersebut
harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam
pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip
demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan
bangsa.
·
Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang
berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi
setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk
hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan
daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara
nasional.
·
Mengembangkan sikap
hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
·
Memperkuat komitmen
politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk mengikatkan
semangat kebangsaan dan kesatuan.
·
Meningkatkan peran
Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai
upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau – pulau terluar dan pulau
kosong.
6. KEBERHASILAN
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang
mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi,
menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah
tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya
menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara
Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk:
1.
Mengerti, memahami,
dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara
dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2.
Mengerti, memahami,
dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan
Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki
Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara
Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan
pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan
mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian
Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan
Ketahanan Nasional.
V.TANTANGAN
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DENGAN ADANYA ERA BARU KAPITALISME
Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang
didasarkan atas hak milik swasta atas macam – macam barang dan kebebasan
individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung
dalam aktivitas – aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan
kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme, sistem ekonomi untuk
mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas – aktivitas secara luas dan
mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru
yaitu adanya keseimbangan.
Untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme
harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu
dan paham sosialis. Di era baru kapitalisme, negara – negara kapitalis
dalam rangka mempertahankan eksistensinya di bidang ekonomi menekan negara –
negara berkembang dengan menggunakan isu – isu global yaitu Demokrasi, Hak
Asasi Manusia, Lingkungan hidup.
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada
pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan
negara.
Implementasi dalam kehidupan politik, adalah
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan
pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah
menciptakan tatanan ekonomi yang benar – benar menjamin pemenuhan dan
peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
Implementasi dalam kehidupan sosial
budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui,
menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup
di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan
keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap
bela negara pada setiap WNI.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
· Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang – undang
tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya
seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus
menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
· Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama
bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak
produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk
peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
secara nasional.
· Mengembangkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
· Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
mengikatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
· Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik
sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau – pulau terluar dan
pulau kosong.
BAB III
PENUTUP
v KESIMPULAN
Adapun kesimpulan dari
bahasan ini bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia mempunyai
kedudukan yang tinggi serta menjadi sebuah dasar tebentuknya wawasan nusantara.
Dimana setiap butir nilai Pancasila menjadi pengembangan dari wawasan
nusantara.Dikarenakan letak geografis wilayah yang strategis, terbentuk dari
kesatuan banyak pulau menjadikan Indonesia memiliki konsep wawasan nusantara
dan geopolitik yang sangat kompleks dan rumit hal ini disebabkan banyaknya
perbedaan seperti Ras, Suku, Agama yang ada di Indonesia namun dikemas dalam
konsep kebhinekaan, sehingga wawasan nusantara yang diterapkan di Indonesia
lebih megutamakan kesatuan dan persatuan demi terwujudnya kepentingan nasional
atau bangsa.
Daftar Referensi :
Komentar
Posting Komentar