Langsung ke konten utama

WAWASAN NUSANTARA


                                     MAKALAH
               PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

“WAWASAN NUSANTARA”





  
Disusun oleh    :
ARIFIN DARNOTOPUTRA (10417955)






KELAS 2IB04
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018/2019




BAB I
PENDAHULUAN

            A.    LATAR BELAKANG WAWASAN NUSANTARA
Setiap Negara tentu mempunyai geopolitiknya masing-masing yang tidak akan sama dengan negara dan bangsa lainya. Hal ini dikarenakan banyaknya perbedaan yang terdapat dari segi kewilayahan / geografis dan kehidupan serta dinamika masyarakat di negara tersebut.
Wawasan nusantara merupakan suatu cara pandang dan sikap diri bangsa Indonesia dalam memandang serta mengenai diri tanah airnya beserta lingkungannya.Wawasan nusantara yang ada di Indoensia merupakan hasil pengembangan dari dasar ideologi bangsa yaitu pancasila, dimana wawasan nusantara ini lebih menekankan kepada nilai kesatuan dan persatuan serta lebih mementingkan kepentingan nasional daripada kepentingan lainya berdasarkan konsep kebhinekaan. Sehingga bisa dikatakan bahwa wawasan nusantara merupakan pengejawantahan dari ideologi Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.


        B.     TUJUAN
Berikut merupakan tujuan yang menjadi bahasan dari wawasan nusantara :
1.      Mengetahui pengertian dan makna wawasan nusantara.
2.      Memahami latar belakang dan implementasi wawasan nusantara.
3.      Mengetahui unsur dasar, dan hakekat dari wawasan nusantara.
4.      Mengerti asas, kedudukan, fungsi, dan tujuan wawasan nusantara.
5.      Bagaimana tantangan implementasi wawasan nusantara ?





BAB II
PEMBAHASAN
I.                   PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Setelah saya pelajari dan pahami dari bahasan para ahli mengenai wawasan nusantara bisa disimpulkan dan tulis kembali bahwa, Secara harfiah bila diartikan wawasan berasal dari bahasa  Jawa yaitu wawas artinya pandangan atau penglihatan indrawi kita dalam menyikapi suatu hal, sedangkan nusantara berasal dari kata “Nusa” yang berarti pulau atau kesatuan kepulauan ,sedangkan kata “Antara” dalam bahasa Indonesia berarti menunjukkan suatu letak dua buah unsur, dalam hal ini para ahli berpendapat bahwa nusantara berarti kesatuan kepulauan yang berada diantara dua buah samudra yaitu Hindia dan Pasifik serta berada diantara dua benua yaitu Asia dan Australia.
 Bila digabungkan maka wawasan nusantara bisa diartikan bahwa cara pandang bangsa Indonesia dalam mengenai diri serta lingkungannya yang beragam dan lebih menekankan kepada nilai persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan berangsa dan bernegara. Bisa juga dikatakan bahwa Nusantara merupakan sebutan lain dari Indonsesia, hal ini dikarenakan Indonesia sendiri merupakan kesatuan dari banyaknya pulau yang ada dalam wilayah atau geografisnya.

            A.    TEORI KEKUASAAN
Ketika berbicara mengenai kekuasaan maka bisa diartikan bahwa kemampuan seseorang atau kelompok dalam mempengaruhi, mengatur , serta bertindak terhadap seseorang atau kelompok lainya.
Sedangkan hubungan dengan pembahasan ini adalah teori kekuasaan menjadi dasar atau landasan teori dari perumusan adanya wawasan nusantara. Berikut merupakan teori-teori pendukung perumusan tersebut :

·                     Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran Islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa – bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil – dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas) yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
·                     Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut yang baik dari Machiavelli.  Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.  Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan kekuatan nasional.  Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekeuatan hankam.
·                     Paham Jendral Clausewitz (Abad XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia.  Calusewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekuasan Rusia.  Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain.  Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
·                     Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme disatu pihak dan komunisme dipihak lain.  Pada abad XVII paham perdagangan bebas (yang merupakan nenek moyang liberalisme) sedang marak.  Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari surplus ekonomi ke tempat lain.
·                     Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.  Dengan demikian proyeksi eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis.
B.     TEORI GEOPOLITIK
Secara etimologi geopolitik terdiri dari dua kata yaitu “Geo” yang berarti bumi dan “politik” yang berarti suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang digunakan untuk membuat suatu keputusan dan kebijaksanaan nasional demi terwujudnya tujuan nasional. Sehingga bisa diartikan Geopolitik merupakan suatu istilah ilmu atau pengetahuan politik yang digunakan dalam suatu negara yang mempunyai ciri khas seperti bentuk, luas, iklim, dan sumber daya alamnya atau dengan kata lain sistem politik yang menyesuaikan dengan geografis wilayah tertentu serta dinamika yang ada di dalam kehidupan masyarakatnya yang meliputi aspek sosial , ekonomi , budaya dsb.
1)    Perkembangan Teori Geopolitik
Seiring berjalannya waktu maka teori dari Geopolitik yang dipaparkan oleh para ahli mengalami perkembangan menyesuaikan dinamika masyarakat menjadi sebuah konsep dasar dari wawasan nasional bangsa. Dengan kata lain geopolitik berkembang menjadi sebuah acuan untuk mengetahui arah perkembangan suatu negara.

2)    Beberapa Pandangan para pemikir Geopolitik
Pendapat para ahli mengenai teori geopolitik kontinental yaitu pertama dikemukakan oleh Friedrich Ratzel (1844-1904) bahwa teori ruang yang dalam konsepsinya dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Dalam teorinya, bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang “primitif”.
Pendapat tersebut kemudian dipertegas oleh Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan teori kekuatannya yang menyatakan bahwa negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektual yang mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya mendapat swasembada.
Kemudian Karl Haushofer (1869-1946) yang pernah menjadi atase militer di Jepang meramalkan bahwa Jepang akan menjadi negara yang jaya didunia dimana untuk menjadi jaya suatu bangsa harus mampu menguasai benua-benua di dunia. Ia berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia terbagi atas empat kawasan benua dan dipimpin oleh negara yang unggul. Teori ruang dan teori kekuatan merupakan hasil penelitiannya yang dikenal dengan teori Pan Regional yaitu ruang hidup yang “cukup”, swasembada, dan dunia dibagi menjadi empat Pan Region dimana tipa region dipimpin oleh satu bangsa (nation) yang unggul.

        C.     PAHAM KEKUASAAN & GEOPOLITIK MENURUT BANGSA INDONESIA
1.                 Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Kita ketahui bersama bahwa bangsa Indonesia memiliki ideologi yaitu Pancasila, dimana Pancasila dijunjung tinggi sebagai pedoman dasar kehidupan berbangsa dan benegara termasuk dalam hal ini mengenai paham kekuasaan. Maka dari itu dalam menentukan sikap paham kekuasaan bangsa Indonesia berpedoman pada Pancasila, dengan menganut paham yaitu perang dan damai : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Hal tersebut bisa dibuktikan , seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 pada Alinea pertamanya.
Dengan begitu jelas bahwa ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa : ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tentunya hal ini dilakukan agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya ditengah – tengah dinamika perkembangan dunia.
2.                 Geopolitik Indonesia
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya dimana geopolitik merupakan suatu cara sistem politik yang diterapkan berdasarkan kondisi dan geografi suatu negara serta untuk mencapai tujuan sebuah bangsa dan negara. Dalam hal ini tentu kita sadari bahwa sistem geopolitik yang diterapkan bangsa Indonesia sangatlah rumit , hal ini dikarenakan kondisi dan tataletak negara Indonesia yang strategis dan memiliki sumber daya alam yang melimpah namun terdiri atas banyak kepulauan serta dinamika kehidupan masyarakatnya yang memiliki kompleksitas yang tinggi akibat dari banyaknya perbedaan seperti ras, suku, budaya dsb.




II.LATAR BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
·                     Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengakui dirinya sebagai makhluk Tuhan, dan menghormati hak kebebasan beragama
·                     Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
·                     Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
·                     Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
·                     Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
a. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut.
• Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
• Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
• Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
b. Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruhgeografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa
c. Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari keberagaman budaya.
d. Aspek Sejarah,  dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia

Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara
a. Kehidupan Politik
Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.
Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong.
b. Kehidupan Ekonomi
Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c. Kehidupan Sosial
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran.
Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut.
Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.

III.LANDASAN, UNSUR DASAR DAN HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
1.  Landasan Wawasan Nusantara
Landasan Wawasan Nusantara Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
a.      Landasan Idiil
              Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

b.      Landasan Konstitusional
            UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

c.       Landasan Visional.
             Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu:

        Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
        Memajukan kesejahteraan umum
        Mencerdaskan kehidupan bangsa
        Ikut melaksanakan ketertiban dunia

d.      Landasan Konsepsional
             Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

e.      Landasan Operasional.
            GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara,
yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.




2.      Unsur Wawasan Nusantara
a.      Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.

b.      Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional.

c.       Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
·         Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.

·         Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

3.      Hakekat Wawasan Nusantara
Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

IV.ASAS, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN, ERA BARU KAPITALISME, KEBERHASILAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA.
ASAS WAWASAN NUSANTARA
·         Merupakan suatu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur pembentukan bangsa indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat menciptakan suatu kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terbagi menjadi:
·         Tujuan yang sama: memiliki suatu tujuan yang sama tanpa adnya suatu paksaan
·         Keadilan: kesesuaian dalam membagi hasil dengan cara yang adil dan merata
·         Kejujuran: memiliki suatu keberanian dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam menyampaikan kenyataan (relita) walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi orang lain maupun bagi diri sendiri
·         Solidaritas: memiliki rasa setia kawan, dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain tanpa meminta suatu imbalan dari orang lain
·         Kerjasama: adanya kekompakkan dalam kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai tujuan yang diinginkan
·         Kesetiaan dalam menjalin suatu kesepakatan: suatu kesetian atau kesepakatan yang dijalani bersama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhineka tunggal ika
·         Tujuan dalam asas wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia yang secara tak tentu selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban dunia.



1.                   Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dalam arah pandang wawasan nusantara dibagi menjadi 2, yaitu kedalam dan keluar dalam hal ini di pengaruhi oleh latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan konstelasi geografi dengan memperhatikan perkembangan lingkungan.
·                     Arah pandang wawasan nusantara ke dalam
Mengandung makna bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusaha dalam mencegah dan mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan harus dapat memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah pandang ke dalam memiliki tujuan mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional, baik dalam aspek alamiah atau aspek social
·                     Arah pandang wawasan nusantara ke luar
Mengandung makna bahwa dalam kehidupan internasional bangsa indonesia harus berusaha dalam menjaga kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam arah pandang keluar memiliki tujuan untuk menjaga dan menjaminnya kepentingan nasional didalam dunia ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang didasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan adanya kerjasama dan sikap yang saling menghormati. Dalam hal ini bahwa kehidupan bangsa indonesia harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasionalnya dalam aspek ekonomi, politik, sosial budaya untuk mempertahankan dan menciptakan suatu tujuan nasional yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945.

2.      KEDUDUKAN
Kedudukan merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
·                     Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
·                     Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
·                     Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
·                     Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
·                     GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
3.      FUNGSI
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.



4.      TUJUAN
·                     Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
·                     Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

5.      TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DENGAN ADANYA ERA BARU KAPITALISME
Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam – macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas – aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme, sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas – aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
Untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.  Di era baru kapitalisme, negara – negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya di bidang ekonomi menekan negara – negara berkembang dengan menggunakan isu – isu global yaitu Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Lingkungan hidup.
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar – benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
·                     Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang – undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
·                     Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
·                     Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
·                     Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk mengikatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
·                     Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau – pulau terluar dan pulau kosong.
6.      KEBERHASILAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk:
1.                  Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2.                  Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.
V.TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DENGAN ADANYA ERA BARU KAPITALISME
Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam – macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas – aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme, sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas – aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
Untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.  Di era baru kapitalisme, negara – negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya di bidang ekonomi menekan negara – negara berkembang dengan menggunakan isu – isu global yaitu Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Lingkungan hidup.
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar – benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
·                     Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang – undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
·                     Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
·                     Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
·                     Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk mengikatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
·                     Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau – pulau terluar dan pulau kosong.



BAB III
PENUTUP
v  KESIMPULAN
Adapun kesimpulan dari bahasan ini bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang tinggi serta menjadi sebuah dasar tebentuknya wawasan nusantara. Dimana setiap butir nilai Pancasila menjadi pengembangan dari wawasan nusantara.Dikarenakan letak geografis wilayah yang strategis, terbentuk dari kesatuan banyak pulau menjadikan Indonesia memiliki konsep wawasan nusantara dan geopolitik yang sangat kompleks dan rumit hal ini disebabkan banyaknya perbedaan seperti Ras, Suku, Agama yang ada di Indonesia namun dikemas dalam konsep kebhinekaan, sehingga wawasan nusantara yang diterapkan di Indonesia lebih megutamakan kesatuan dan persatuan demi terwujudnya kepentingan nasional atau bangsa.




Daftar Referensi :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

jaring jaring makanan di laut

  MAKALAH   “Jaring-Jaring Makanan di Laut”   Tugas Mata kuliah Teori Lingkungan              Disusun Oleh : Arifin darnotoputra (10417955) JURUSAN TEKNIK ELEKTRO FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI UNIVERSITAS GUNADARMA 2020         KATA PENGANTAR       Sebagai insan yang beriman dan berpancasila, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT karena atas kuasa-Nya saya dapat menyelesaikan Makalah yang berjudul “ Jaring-jaring Makanan di Laut“. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Dasar Akuakultur.   Dengan adanya makalah ini, saya berharap kita dapat mengetahui dan memahami konsep tentang Jaring-jaring Makana di Laut serta menyadari perlunya mempertahankan ekosistem yang nantinya dapat diaplikasikan kepada peserta didik.   Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah in...